PENGERTIAN BANK : Peran, Fungsi dan Jenis-Jenis Bank di Indonesia

Pengertian Bank : Peran, Fungsi, Perbedaan dan Jenis-Jenis Bank di Indonesia




Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang biasanya didirikan sebagai lembaga penyimpanan uang, meminjamkan uang dan menerbitkan promes. Bank sendiri berasal dari bahasa Italia banca yang berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Industri perbankan sendiri menjadi lebih kompetitif karena diregulasikan dengan peraturan, selain itu dunia perbankan juga semakin fleksibilitas terhadap layanan yang mereka tawarkan baik itu berupa lokasi tempatnya mereka beroprasi, layanan pembayaran, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.

A.    Pengertian Bank Menurut Para Ahli.

 

1.      Dr. B.N Ajuha, bank adalah tempat menyalurkan modal dari mereka yang tidak dapat menggunakan secara menguntungkan kepada mereka yang dapat membuatnya dapat lebih produktif untuk dapat keuntungan masyarakat.

2.      Pierson, bank adalah badan atau lembaga yang menerima kredit. Bank menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan. Simpanan dari masyaraka tersebut kemudian dikelola dengan cara menyalurkan dalam bentuk investasi dan kredit kepada badan usaha swasta atau pemerintah. Dari kegiatan tersebut, bank memperoleh keuntungan berupa deviden atau pendapatan bunga yang dapat digunakan untuk membayar biaya operasional dan mengembangkan usaha.

3.      UU No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan juga menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

4.      Ikatan Akuntan Indonesia (2002 : 31.1), bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memiliki dana dan pihak yang memerlukan dana, serta lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayararan.

5.      A. Abdurrrachman, dalam bukunya ensiklopedi Ekonomi Keuangan dan Perdagangan, bank adalah sebuah lembaga keuangan yang melaksanakan  berbagai macam jasa, seperti pinjaman, mengedarkan mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan dan lain-lainnya. Singkatnya bank adalah suatu usaha perdagangan yang menjual jasa penyimpanan uang dan pemberian kredit dengan tujuan mencari keuntungan yang wajar dan bermoral.

 

B.     Jenis-jenis Bank Berdasarkan Fungsinya.

 

1.      Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). BPR atau BPRS adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan saha secara konvensional atau secara prinsip-prinsip syariah (BPRS), yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (ATM, aplikasi pembayaran dalam bentu lainnya). Kegiatan BPR atau BPRS ini jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum. hal itu dikarenakan BPR atau BPRS dilarang menerima simpanan dalam bentuk giro, kegiatan valas dan peransuransian seperti yang dilakukan pada jenis bank secara umum. Adapun tugas BPS atau BPRS adalah :

-          Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan deposito berjangka, tabungan atau bentuk semacamnya.

-          Memberikan kredit atau pinjaman.

-          Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

-          Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan pada bank lain.

 

Dengan adanya potensi usaha pembiayaan mikro seperti BPR atau BPRS saat ini, banyak orang berlomba untuk mendirikan lembaga ini tanpa adanya pembelajaran komperhensif dan mendasar.

 

2.      Bank Sentral, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggungjawab atas kebijakan moneter di suatu negara. Fungsi dan peran bank sentral adalah berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, perbankan dan sistem finansial secara keseluruhan. Di Indonesia, fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI) yang bertugas menjaga kesetabilan nilai rupiah. Kesetabilan disini yang dimaksud adalah kesetabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kesetabilan terhadap mata uang negara lain. Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya,. Ketiga tugas tersebut adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Tugas Bank Indonesia :

-          Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter.

-          Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.

-          Mengatur dan mengawasi kinerja bank-bank.

 

3.      Bank Umum, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah (BSI atau swasta syariah), yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran yang dalam kegiatannya. Sifat jasa yang yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasionalnya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut sebagai bank komersial (commercial bank). Tugas Bank Umum :

-          Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.

-          Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman.

-          Menerbitkan uang melalui pembayaran kredit dan investasi.

-          Menawarkan jasa-jasa keuangan seperti kartu kredit, cek perjalanan, ATM, Transfer uang antar bank dan lain sebagainya.

-          Menyediakan fasilitas untuk perdagangan antar negara atau internasional.

-          Melayani penyimpanan barang berharga.

 

C.    Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya.

1.      Bank Campuran, bank ini adalah jenis bank yang kepemilikan sahamnya bercampur antara pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank ini ebagian besar dimiliki oleh warga negara Indonesia. Namun sebagian juga dimiliki oleh pihak asing. Contoh : Bank ANZ Indonesia, Bank Commonwealth, Bank Agris dsb.

 

2.      Bank Asing, merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik itu milik swasa asing maupun pemerintah negara asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri secara utuh. Contoh : Bank of America, Bangkok Bank, Bank of China dsb.

 

3.      Bank pemerintah, adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimili oleh Pemerintah Indonesia. Cotoh : Bank Mandiri, Bank BNI, BRI, BTN.

 

4.      Bank Swasta Nasional, adalah bank dimana sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, pembagian keuntungannya juga untuk swasta nasional. Bank swasta dibedakan menjadi dua, ayitu bank swasta nasional devisa dan nn devisa. Contoh Bank Nasional Bank Muamalat, BCA, Bank Mega, Bank Bumi Putra.

 

5.      Bank Koperasi, adalah jenis bank yang kepemilikan sahamnya dimili oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Bank ini menerapkan asas-asas dan prinsip koperasi pada umumnya. Contoh : Bank Koperasi Indonesia.

 

D.    Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya.

 

1.      Bank Konvensional, adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam artian kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran secara umum berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan. Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat, menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan mengeluarkan kredit, pelayanan jasa keuangan dan jasa-jasa lainnya.

 

2.      Bank Syariah, adalah perbankan yang segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Berkaitan dengan bank syariah, ada dua konsep dalam hukum agama Islam, yakni larangan penggunaan sistem bunga karena bunga (riba) adalah haram hukumnya. Sebagai penggantinya bunga digunakan sistem bagi hasil. Prinsip-prinsip yang berlaku pada Bank Syariah :

-          Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (Mudharabah).

-          Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (Musyarakah).

-          Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuantungan (Murabahah).

-          Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tenpa pilihan (Ijarah).

-          Pilihan pemindah kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (Ijarah wa iqtina).

 

E.     Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Bentuk Badan Usaha.

1.      Bank berbentuk Koperasi, merupakan bank yang memiliki badan usaha berbentuk koperasi. Segala struktur dan susunan organisasinya dalam bank dibentuk seperti sebuah koperasi pada umumnya. Contohnya Koperasi simpan pinjam, BMT.

 

2.      Bank berbentuk Perusahaan Perseorangan, bank jenis ini merupakan bank yang memiliki badan usaha berbentuk perusahaan perseorangan.

 

3.      Bank berbentuk Perseroan Terbatas (PT), bank jenis ini memiliki badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas atau PT. Segala struktur dan susunan organisasinya dalam bank dibentuk seperti sebuah Perseroan Terbatas pada umumnya.

 

4.      Bank berbentuk Firma, bank ini merupakan bank berbadan usaha berbentuk firma. Segala struktur dan susunan organisasi dalam bank dibentuk seperti sebuah firma pada umumnya.

 

F.     Perbedaan BMT (Baitul Maal Wa Tamwil) dan BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah).

Dalam rangka mendorong pemberdayaan masyarakat khususnya masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil dan menengah (“UMKM”) diperlukan dukungan yang komprehensif dari lembaga keuangan. Akses yang sulit bagi masyarakat dan UMKM terhadap pendanaan lembaga keuangan formal menjadi latar belakang tumbuhnya lembaga keuangan non-bank di masyarakat yang dikenal dengan sebutan Lembaga Keuangan Mikro (“LKM”). Dalam praktiknya, dahulu banyak LKM yang ada belum berbadan hukum dan memiliki izin usaha sehingga dalam upaya memberikan landasan hukum yang kuat atas keberadaan dan operasional LKM maka dibentuklah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (UU 1/2013).

Pasal 1 angka 1 UU 1/2013 medefinisikan LKM sebagai berikut:

Lembaga Keuangan Mikro yang selanjutnya disingkat LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.

Baitul Maal wa Tamwil (“BMT”) ialah lembaga swadaya masyarakat yang didirikan dan dikembangkan oleh masyarakat, biasanya pada awal pendirian menggunakan sumber daya, dana atau modal, dari masyarakat setempat. Konsep ‘maal’ lahir dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat muslim dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana untuk zakat, infak, dan sedekah (“ZIS”) secara produktif. Sedangkan konsep ‘tamwil’ lahir untuk kegiatan usaha produktif yang murni untuk mendapatkan keuntungan bagi sektor masyarakat menengah ke bawah (mikro).

Pasal 39 ayat (1) UU 1/2013 mengkategorikan BMT sebagai LKM yang harus mulai menyesuaikan dengan ketentuan UU 1/2013, sebagaiman bunyi pasal tersebut selengkapnya di bawah ini:

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP), Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu tetap dapat beroperasi sampai dengan 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini berlaku

Dalam waktu 1 tahun tersebut, lembaga-lembaga yang disebutkan di atas, termasuk BMT, wajib memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan hal tersebut, keberadaan BMT sebagai LKM diakui dengan diterbitkannya UU 1/2013 ini. Oleh karena BMT yang termasuk dalam kategori LKM maka pengelolaan BMT harus tunduk dan berlandaskan ketentuan yang diatur dalam UU 1/2013.

Bentuk BMT Berdasarkan UU 1/2013, dalam pasal 5 ayat (1) UU 1/2013 disebutkan:

Bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a adalah Koperasi atau Perseroan Terbatas. Berdasarkan pasal di atas, maka BMT sebagai LKM hanya dapat berbentuk badan hukum koperasi atau perseroan terbatas. Apabila BMT berbentuk koperasi maka tunduk juga pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (“UU 25/1992”) dan berada dalam pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Sedangkan jika BMT berbadan hukum perseroan terbatas maka tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) serta berada dalam pengawasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Meski demikian, BMT di Indonesia pada umumnya berbentuk badan hukum koperasi. BMT dengan badan hukum koperasi tersebut dalam operasionalnya tunduk juga pada aturan turunan dari UU 25/1992, antara lain:

1.      Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi : Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M. KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah.

 

2.      Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11/PER/M.KUKM/XII/2017 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi.

 

3.      Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 39/Per/M.KUKM/XII/2007 tentang Pedoman Pengawasan Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi.

 

A.    Bank Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Berkaitan dengan perbankan syariah, Indonesia telah memiliki undang-undang khusus yang mengatur perihal itu yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (“UU 21/2008”). Bank syariah didefinisikan sebagai bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Bank Umum Syariah sendiri diartikan sebagai bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan BPRS adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selanjutnya, Pasal 4 UU 21/2008 mengatur bahwa bank syariah wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat dan juga dapat menjalankan fungsi sosial sebagai bentuk lembaga baitul mal yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat, menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf sesuai kehendak pemberi wakaf.

BMT sangatlah berbeda dengan BPRS karena legalitas BMT ada di bawah tanggung jawab Departemen Koperasi dengan asas keke;uargaan dikelola secara bersama, sedangkan BPRS di bawah tanggung jawab PT yang diakui atau direkomendasikan BI. BMT tidak diaudit oleh BI, sedangkan BPRS diaudit oleh BI dan Menkeu. Daam proses operasional, BMT tidak terlalu bankable sedangkan BPRS, karena mengacu kepada BI  terlihat bankable. Kondisi pendukung kerja BMT cukup sederhana walaupun banyak yang sudah layak seperti BPRS. Sedangkan BPRS rata-rata pendukung kerja sudah layak dan memenuhi standarisasi. Permodalan BMT berasal dari masyarakat umum, sedangkan modal BPRS berasal dari pemegang saham tertentu (komisaris).  Pendekatan BMT kepada nasabah lebih kekeluargaan karena lebih kepada pola binaan dan keterbukaan, sedangkan BPRS masih bersifat prosedural.

Karena perbedaan tersebut, BMT belum mau dan belum bisa untuk menjadi BPRS, karena khawatir akan menjadi pola prosedur yang akan mengikat dalam aturan dan ketetapan sehingga ruang gerak pemberdayaan usaha kecil semakin kecil.  Walau begitu, BMT bisa bekerjasama dengan BPRS, karena ternyata market share usaha BPRS sama dengan BMT dan proses linkage program BPRS lebih mudah dan tidak begitu bankable, seperti tidak  perlu agunan  (jaminan) dan prosesnya lebih cepat meskipun share nisbah masih cukup besar dibandingkan bank syariah.


Comments

Popular Posts

Max Havelar

Murudeka