PENGERTIAN BANK : Peran, Fungsi dan Jenis-Jenis Bank di Indonesia
Pengertian Bank : Peran, Fungsi, Perbedaan dan Jenis-Jenis Bank di
Indonesia
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang biasanya didirikan sebagai lembaga penyimpanan uang, meminjamkan uang dan menerbitkan promes. Bank sendiri berasal dari bahasa Italia banca yang berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri perbankan sendiri menjadi lebih kompetitif karena diregulasikan dengan peraturan, selain itu dunia perbankan juga semakin fleksibilitas terhadap layanan yang mereka tawarkan baik itu berupa lokasi tempatnya mereka beroprasi, layanan pembayaran, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
A.
Pengertian
Bank Menurut Para Ahli.
1.
Dr.
B.N Ajuha, bank adalah
tempat menyalurkan modal dari mereka yang tidak dapat menggunakan secara
menguntungkan kepada mereka yang dapat membuatnya dapat lebih produktif untuk
dapat keuntungan masyarakat.
2.
Pierson, bank adalah badan atau lembaga yang menerima kredit.
Bank menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka
dan tabungan. Simpanan dari masyaraka tersebut kemudian dikelola dengan cara
menyalurkan dalam bentuk investasi dan kredit kepada badan usaha swasta atau
pemerintah. Dari kegiatan tersebut, bank memperoleh keuntungan berupa deviden
atau pendapatan bunga yang dapat digunakan untuk membayar biaya operasional dan
mengembangkan usaha.
3.
UU
No. 10 Tahun 1998,
bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan juga menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau
bentuk lainnya dalam rangka untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
4.
Ikatan
Akuntan Indonesia (2002 : 31.1), bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial
intermediary) antara pihak yang memiliki dana dan pihak yang memerlukan
dana, serta lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayararan.
5.
A.
Abdurrrachman, dalam
bukunya ensiklopedi Ekonomi Keuangan dan Perdagangan, bank adalah sebuah
lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai
macam jasa, seperti pinjaman, mengedarkan mata uang, bertindak sebagai tempat
penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan dan lain-lainnya. Singkatnya
bank adalah suatu usaha perdagangan yang menjual jasa penyimpanan uang dan
pemberian kredit dengan tujuan mencari keuntungan yang wajar dan bermoral.
B.
Jenis-jenis
Bank Berdasarkan Fungsinya.
1.
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) atau Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). BPR atau BPRS adalah jenis bank yang melaksanakan
kegiatan saha secara konvensional atau secara prinsip-prinsip syariah (BPRS),
yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (ATM,
aplikasi pembayaran dalam bentu lainnya). Kegiatan BPR atau BPRS ini jauh lebih
sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum. hal itu dikarenakan BPR
atau BPRS dilarang menerima simpanan dalam bentuk giro, kegiatan valas dan peransuransian
seperti yang dilakukan pada jenis bank secara umum. Adapun tugas BPS atau BPRS
adalah :
-
Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan deposito berjangka, tabungan atau
bentuk semacamnya.
-
Memberikan
kredit atau pinjaman.
-
Menyediakan
pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
-
Menempatkan
dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka,
sertifikat deposito dan tabungan pada bank lain.
Dengan adanya potensi usaha pembiayaan mikro seperti
BPR atau BPRS saat ini, banyak orang berlomba untuk mendirikan lembaga ini
tanpa adanya pembelajaran komperhensif dan mendasar.
2.
Bank
Sentral, pada umumnya
adalah sebuah instansi yang bertanggungjawab atas kebijakan moneter di suatu
negara. Fungsi dan peran bank sentral adalah berusaha untuk menjaga stabilitas
nilai mata uang, perbankan dan sistem finansial secara keseluruhan. Di Indonesia,
fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI) yang bertugas
menjaga kesetabilan nilai rupiah. Kesetabilan disini yang dimaksud adalah
kesetabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kesetabilan terhadap
mata uang negara lain. Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga
pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya,. Ketiga tugas tersebut adalah
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Tugas
Bank Indonesia :
-
Melaksanakan
dan menetapkan kebijakan moneter.
-
Mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
-
Mengatur
dan mengawasi kinerja bank-bank.
3.
Bank
Umum, adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah (BSI atau swasta syariah), yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran yang dalam kegiatannya. Sifat jasa yang yang diberikan
adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu
pula dengan wilayah operasionalnya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum
sering disebut sebagai bank komersial (commercial bank). Tugas Bank Umum
:
-
Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
-
Menyalurkan
dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman.
-
Menerbitkan
uang melalui pembayaran kredit dan investasi.
-
Menawarkan
jasa-jasa keuangan seperti kartu kredit, cek perjalanan, ATM, Transfer uang
antar bank dan lain sebagainya.
-
Menyediakan
fasilitas untuk perdagangan antar negara atau internasional.
-
Melayani
penyimpanan barang berharga.
C.
Jenis-Jenis
Bank Berdasarkan Kepemilikannya.
1.
Bank
Campuran, bank ini adalah
jenis bank yang kepemilikan sahamnya bercampur antara pihak asing dan pihak
swasta nasional. Saham bank ini ebagian besar dimiliki oleh warga negara
Indonesia. Namun sebagian juga dimiliki oleh pihak asing. Contoh : Bank ANZ
Indonesia, Bank Commonwealth, Bank Agris dsb.
2.
Bank
Asing, merupakan cabang
dari bank yang ada di luar negeri, baik itu milik swasa asing maupun pemerintah
negara asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri secara utuh. Contoh
: Bank of America, Bangkok Bank, Bank of China dsb.
3.
Bank
pemerintah, adalah bank yang
sebagian atau seluruh sahamnya dimili oleh Pemerintah Indonesia. Cotoh : Bank
Mandiri, Bank BNI, BRI, BTN.
4.
Bank
Swasta Nasional, adalah bank
dimana sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta
pendiriannya pun didirikan oleh swasta, pembagian keuntungannya juga untuk
swasta nasional. Bank swasta dibedakan menjadi dua, ayitu bank swasta nasional
devisa dan nn devisa. Contoh Bank Nasional Bank Muamalat, BCA, Bank Mega, Bank
Bumi Putra.
5.
Bank
Koperasi, adalah jenis bank yang kepemilikan sahamnya dimili oleh perusahaan
yang berbadan hukum koperasi. Bank ini menerapkan asas-asas dan prinsip
koperasi pada umumnya. Contoh : Bank Koperasi Indonesia.
D.
Jenis-Jenis
Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya.
1.
Bank
Konvensional, adalah
jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam
artian kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran secara umum
berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan. Bank konvensional
pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana
masyarakat, menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan mengeluarkan kredit, pelayanan
jasa keuangan dan jasa-jasa lainnya.
2.
Bank
Syariah, adalah perbankan
yang segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha
syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan
kegiatan usahanya. Berkaitan dengan bank syariah, ada dua konsep dalam hukum
agama Islam, yakni larangan penggunaan sistem bunga karena bunga (riba)
adalah haram hukumnya. Sebagai penggantinya bunga digunakan sistem bagi hasil. Prinsip-prinsip
yang berlaku pada Bank Syariah :
-
Pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil (Mudharabah).
-
Pembiayaan
berdasarkan prinsip penyertaan modal (Musyarakah).
-
Prinsip
jual beli barang dengan memperoleh keuantungan (Murabahah).
-
Pembiayaan
barang modal berdasarkan sewa murni tenpa pilihan (Ijarah).
-
Pilihan
pemindah kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (Ijarah
wa iqtina).
E.
Jenis-Jenis
Bank Berdasarkan Bentuk Badan Usaha.
1.
Bank
berbentuk Koperasi,
merupakan bank yang memiliki badan usaha berbentuk koperasi. Segala struktur
dan susunan organisasinya dalam bank dibentuk seperti sebuah koperasi pada
umumnya. Contohnya Koperasi simpan pinjam, BMT.
2.
Bank
berbentuk Perusahaan Perseorangan, bank jenis ini merupakan bank yang memiliki badan usaha berbentuk
perusahaan perseorangan.
3.
Bank
berbentuk Perseroan Terbatas (PT), bank jenis ini memiliki badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas
atau PT. Segala struktur dan susunan organisasinya dalam bank dibentuk seperti
sebuah Perseroan Terbatas pada umumnya.
4.
Bank
berbentuk Firma, bank ini
merupakan bank berbadan usaha berbentuk firma. Segala struktur dan susunan
organisasi dalam bank dibentuk seperti sebuah firma pada umumnya.
F.
Perbedaan
BMT (Baitul Maal Wa Tamwil) dan BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah).
Dalam rangka mendorong pemberdayaan masyarakat khususnya
masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil dan menengah
(“UMKM”) diperlukan dukungan yang komprehensif dari lembaga keuangan. Akses
yang sulit bagi masyarakat dan UMKM terhadap pendanaan lembaga keuangan formal
menjadi latar belakang tumbuhnya lembaga keuangan non-bank di masyarakat yang
dikenal dengan sebutan Lembaga Keuangan Mikro (“LKM”). Dalam
praktiknya, dahulu banyak LKM yang ada belum berbadan hukum dan memiliki izin
usaha sehingga dalam upaya memberikan landasan hukum yang kuat atas keberadaan
dan operasional LKM maka dibentuklah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan
Mikro (UU 1/2013).
Pasal 1 angka 1 UU
1/2013 medefinisikan LKM sebagai berikut:
Lembaga Keuangan Mikro yang selanjutnya disingkat LKM adalah lembaga
keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan
pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha
skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun
pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari
keuntungan.
Baitul Maal wa Tamwil
(“BMT”) ialah lembaga swadaya masyarakat yang didirikan dan dikembangkan oleh
masyarakat, biasanya pada awal pendirian menggunakan sumber daya, dana atau
modal, dari masyarakat setempat. Konsep ‘maal’ lahir dan menjadi bagian dari
kehidupan masyarakat muslim dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana untuk
zakat, infak, dan sedekah (“ZIS”) secara produktif. Sedangkan konsep ‘tamwil’
lahir untuk kegiatan usaha produktif yang murni untuk mendapatkan keuntungan
bagi sektor masyarakat menengah ke bawah (mikro).
Pasal 39 ayat (1) UU
1/2013 mengkategorikan BMT
sebagai LKM yang harus mulai menyesuaikan dengan ketentuan UU 1/2013,
sebagaiman bunyi pasal tersebut selengkapnya di bawah ini:
Pada saat
Undang-Undang ini mulai berlaku, Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank
Pegawai, Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha
Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi
Desa (BKPD), Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP), Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Baitul Tamwil
Muhammadiyah (BTM), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan
itu tetap dapat beroperasi sampai dengan 1 (satu) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini berlaku
Dalam waktu 1 tahun tersebut, lembaga-lembaga yang
disebutkan di atas, termasuk BMT, wajib memperoleh izin usaha dari Otoritas
Jasa Keuangan. Berdasarkan hal tersebut, keberadaan BMT sebagai LKM diakui
dengan diterbitkannya UU 1/2013 ini. Oleh karena BMT yang termasuk dalam
kategori LKM maka pengelolaan BMT harus tunduk dan berlandaskan ketentuan yang
diatur dalam UU 1/2013.
Bentuk BMT Berdasarkan UU 1/2013, dalam pasal 5 ayat
(1) UU 1/2013 disebutkan:
Bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a adalah Koperasi atau Perseroan Terbatas. Berdasarkan pasal di atas,
maka BMT sebagai LKM hanya dapat berbentuk badan hukum koperasi atau perseroan
terbatas. Apabila BMT berbentuk koperasi maka tunduk juga pada Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (“UU 25/1992”) dan berada dalam
pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Sedangkan jika
BMT berbadan hukum perseroan terbatas maka tunduk pada Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) serta berada dalam pengawasan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Meski demikian, BMT di Indonesia pada
umumnya berbentuk badan hukum koperasi. BMT dengan badan hukum koperasi
tersebut dalam operasionalnya tunduk juga pada aturan turunan dari UU 25/1992,
antara lain:
1.
Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
oleh Koperasi : Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Nomor 91/Kep/M. KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Koperasi Jasa Keuangan Syariah.
2.
Peraturan
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11/PER/M.KUKM/XII/2017
Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan
Syariah oleh Koperasi.
3.
Peraturan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 39/Per/M.KUKM/XII/2007
tentang Pedoman Pengawasan Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa
Keuangan Syariah Koperasi.
A.
Bank
Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Berkaitan dengan perbankan syariah, Indonesia telah
memiliki undang-undang khusus yang mengatur perihal itu yaitu Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (“UU 21/2008”). Bank syariah
didefinisikan sebagai bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan
prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Bank Umum Syariah sendiri diartikan sebagai
bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sedangkan BPRS adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran. Selanjutnya, Pasal 4 UU 21/2008 mengatur bahwa
bank syariah wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana
masyarakat dan juga dapat menjalankan fungsi sosial sebagai bentuk lembaga
baitul mal yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah,
atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat, menghimpun
dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola
wakaf sesuai kehendak pemberi wakaf.
BMT sangatlah berbeda dengan BPRS karena legalitas BMT
ada di bawah tanggung jawab Departemen Koperasi dengan asas keke;uargaan
dikelola secara bersama, sedangkan BPRS di bawah tanggung jawab PT yang diakui
atau direkomendasikan BI. BMT tidak diaudit oleh BI, sedangkan BPRS diaudit
oleh BI dan Menkeu. Daam proses operasional, BMT tidak terlalu bankable
sedangkan BPRS, karena mengacu kepada BI
terlihat bankable. Kondisi pendukung kerja BMT cukup sederhana walaupun
banyak yang sudah layak seperti BPRS. Sedangkan BPRS rata-rata pendukung kerja
sudah layak dan memenuhi standarisasi. Permodalan BMT berasal dari masyarakat
umum, sedangkan modal BPRS berasal dari pemegang saham tertentu (komisaris). Pendekatan BMT kepada nasabah lebih kekeluargaan
karena lebih kepada pola binaan dan keterbukaan, sedangkan BPRS masih bersifat
prosedural.
Karena perbedaan tersebut, BMT belum mau dan belum
bisa untuk menjadi BPRS, karena khawatir akan menjadi pola prosedur yang akan
mengikat dalam aturan dan ketetapan sehingga ruang gerak pemberdayaan usaha
kecil semakin kecil. Walau begitu, BMT
bisa bekerjasama dengan BPRS, karena ternyata market share usaha BPRS sama
dengan BMT dan proses linkage program BPRS lebih mudah dan tidak begitu
bankable, seperti tidak perlu
agunan (jaminan) dan prosesnya lebih
cepat meskipun share nisbah masih cukup besar dibandingkan bank syariah.
Comments
Post a Comment